“Sesampai di lokasi kawasan hutan, tim gabungan langsung melakukan pemasangan plang yang bertuliskan dilarang menebang pohon di dalam Kawasan Hutan tanpa Izin. Menggunakan kawasan tanpa izin dan membeli serta memasarkan hasil kebun di dalam Kawasan Hutan tanpa izin yang berlokasi di Sungai Pinang Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki menerangkan, pemasangan plang larangan tersebut sebagai Langkah preventif. Juga, sebagai bentuk sosialisasi sekaligus imbauan kepada masyarakat.
Dalam rangka menyelamatkan fungsi hutan pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi, yang direncanakan sebagai kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Jorong Pigogah Patibubur Air Bangis.
“Hari ini, kami bersama tim gabungan bersama unsur Forkopimda Pasaman Barat telah memasang plang larangan sebanyak 15 titik yang tersebar di beberapa lokasi. Yakni, tiga titik di daerah Sungai Pinang dan dua titik di daerah Batang Tomak Jorong Pigogah Patibubur. Selanjutnya, lima titik di daerah Sungai Torop dan lima titik di daerah KM 12 Jorong Ranah Panantian, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan Pasal 82, Pasal 92 dan Pasal 93 undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2023, dilarang menebang hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin, dilarang menggunakan kawasan tanpa izin, Dilarang membeli dan memasarkan hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.