“Ini tentunya dapat membahayakan para pengguna jalan lainnya serta merupakan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan jumlah korban banyak di ruas jalan Kelok 9 itu,”ujar Singgamata.
Kondisi seperti itu di Kelok 9 tidak bisa dibiarkan, pasalnya kata Singgamata sudah pasti melanggar aturan yg tercantum di UU No22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 274 Ayat 1.
Dirlantas Polda Sumbar juga sudah mengetahui bahwa terkait penataan di ruas Kelok 9 itu sudah acap kali rapat kordinasi rencana penertiban PKL di tahun 2017 lalu.
“Saya berharap tidak perlu banyak rapat, harusnya Pemprov Sumbar dan Pemkab Limapuluh Kota, perlu aksi nyata mengenai kondisi di ruas itu, karena menyangkut keselamatan masyarakat pengguna jalan,”ujarnya.
Dan kata Singgamata, jangan pula pembiaran pelanggaran itu dikarenakan alasan kepentingan wisata.
“Tidak begitu, sehingga kemudian abaikan faktor keamanan dan keselamatan yang akibatnya dapat menghilangkan nyawa manusia, mestinya di ruas itu dilakukan penataan PKL maupun tempat parkir kendaraanya yang tidak menghambat kelancaran arus lalu lintas,”ujarnya.
Bahkan untuk penataan ruas di fly over Kelok 9 itu Dirlantas Polda Sumbar telah mengirim surat hasil survey ke pihak berkepentingan.