PKB Kepala Sekolah

oleh

Kalau masih juga tidak lulus, maka akan diberhentikan sebagai kepala sekolah berdasarkan usulan Direktur Jenderal kepada kepala Dinas Pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.

Pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah dilaksanakan oleh LPPKS atau lembaga lain yang telah bekerjasama dengan LPPKS berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan.

Untuk tenaga fasilitatornya direkrut oleh LPPKS dari unsur Widyaiswara LPMP, Pengawas Sekolah, Dosen Perguruan Tinggi yang sebelumnya dilatih dalam bentuk kegiatan Training of Trainer (ToT) Penguatan Kepala Sekolah, dinyatakan lulus yang dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidikan dan pelatihan dari LPPKS.

Sebagai tahap awal kegiatan PKB dilaksanakan secara menyeluruh dengan memberikan pendidikan dan pelatihan penguatan kompetensi kepala sekolah untuk mendapatkan kesetaraan dengan kepala sekolah yang telah melalui proses penyiapan dengan sistem yang diberlakukan oleh LPPKS.

Program kegiatan PKB bagi kepala sekolah dilaksanakan dengan pola 71 jam pelajaran dengan durasi waktu 1 jam pelajarannya 45 menit.

Materi-materi yang disusun sudah disiapkan sedemikian rupa guna mempersiapkan diri bagi seorang kepala sekolah untuk bisa menjadikannya sebagai seorang kepala sekolah yang profesional.

Menarik dibaca