Selanjutnya, bagi kepala sekolah yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah, diberi kesempatan untuk mengikuti kembali pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah paling banyak 2 (dua) kali.
Kalau masih juga tidak lulus, maka akan diberhentikan sebagai kepala sekolah berdasarkan usulan Direktur Jenderal kepada kepala Dinas Pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
Pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah dilaksanakan oleh LPPKS atau lembaga lain yang telah bekerjasama dengan LPPKS berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan.
Untuk tenaga fasilitatornya direkrut oleh LPPKS dari unsur Widyaiswara LPMP, Pengawas Sekolah, Dosen Perguruan Tinggi yang sebelumnya dilatih dalam bentuk kegiatan Training of Trainer (ToT) Penguatan Kepala Sekolah, dinyatakan lulus yang dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidikan dan pelatihan dari LPPKS.