Ditambahkan Koordinator Aksi Asmarhanto. S. Ag meminta kepada pemerintah Nagari terutama kepada Pj. Wali Nagari Aia Gadang mencabut dan mengangkat kembali Eko Candra sebagai kepala jorong lagi.
Baca : SPI Aia Gadang Tuntut PT. Anam Koto Serahkan Lahan 711 Ha
“Karena menurut kami pemerintah telah melanggar aturan yang sah di NKRI terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari,” ujarnya.
Menurut hemat kami kebijakan Pj. Wali Nagari ini akan menimbulkan kegaduhan dan permasalahan di tengah tengah masyarakat kita,” ungkapnya.
Menyikapi tuntutan warga, Pj. Wali Nagari Aia Gadang Jamaris SE, meminta maaf dan mengakui kesalahan terhadap masyarakat Nagari Aia Gadang.
Tip & Trik
Terkait dengan surat keputusan pemberhentian tiga kepala jorong di Nagari Aia Gadang.
Terutama terhadap Jorong Labuh Lurus dan akan memverifikasi kembali keputusan tersebut. Dia berjanji akan menyelesaikan permintaan masyarakat ini dalam waktu 14 hari terhitung dari sekarang,
“Pj. Wali nagari akan menciptakan kondisi aman, tentram dan damai di tengah tengah masyarakat Nagari Aia Gadang. Terutama masyarakat Jorong Labuh Lurus,” ujar Pj Wali Nagari Aia Gadang Jamaris. (*)
Sebelumnya : Kepala Jorong Diberhentikan, Warga Demo Wali Nagari Aia Gadang