MENTAWAI – PJ Bupati Kepulauan Mentawai Martinus Dahlan melantik Plt Sekretaris Daerah Rinaldi Manjadi Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, di Aula Bappeda Km4 Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kamis (11/5/2023).
Pelantikan juga dihadiri, Dandim 0319 Mentawai, Danlanal Mentawai, Kakansar Mentawai, Kapolres diwakili wakpolres Mentawai, serta para Staf ahli, Asisten, Kepala OPD dan Para Forkomda lainnya.
Pj. Bupati Kepulauan Mentawai Martinus Dahlan mengatakan, pelantikan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati kepulauan Mentawai Nomor :800/357/BKPSDM tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kepulauan Mentawai. Telah mendapatkan Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Barat Nomor : 821/3162/IV/BKD-2023 tanggal 9 Mei 2023.
Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2000,dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagimana telah beberapa ali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
“Saya mengucapkan selamat kepada Pak Sekda yang baru saja dilantik. Ini adalah suatu kepercayaan dan amanat yang harus di jalankan dengan sebaik -baiknya untuk dapat mempercepat Proses Pembangunan di Mentawai” ucap Martinus Dahlan.
Ia juga mengatakan, tugas sekretaris daerah itu sangatlah berat. Yakni, sebagai administrasi di pemerintah daerah untuk menggerakkan, menfasilitasi dan berkoodinasi dengan seluruh kepala OPD, forkopimda serta dengan bertikal lainnya.
Kemudian, PJ Bupati juga menjelaskan,alasan dilakukannya palantikan PJ sekretaris Daerah adalah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru,yang terbit pada tanggal 4 April 2023 Nomor :4 pasal 13 ayat 4 yang berbunyi tentang PJ bupati.
Dalam hal JPT Pratama, Sekretaris Daerah yang ditunjuk sebagai PJ Bupati saat ini, maka,untuk PJ Sekretaris Daerah dapat ditunjuk oleh Sekretaris Daerah.
“Artinya,saat kan saya lagi menjabat sebagai PJ Bupati yang rencananya akan habis pada tanggal 22 Oktober 2023 mendatang. Nah kalau jabatan saya tidak diperpanjang lagi, maka saya akan kembali menjadi Sekda Mentawai. Tapi kalau jabatan saya diperpanjang, untuk menyelenggarakan mengisi kekosongan sekretaris Daerah itu ditunjuk oleh sekda,” terang pj Bupati.
Ia juga menjelaskan, sebelum pelantikan ini dilakukan,dia juga telah berkoordinasi dengan pihak provinsi Sumatera Barat untuk meminta persetujuan pihak Pemprov.
“Seandainya nanti jabatan saya akan diperpanjang, maka masa jabatan PJ sekda akan berjalan selama enam bulan. Tapi kalau urangnya sudah berbeda, maka saya akan kembali menjadi Sekda Mentawai. Artinya PJ sekda sekarang gugur atau kembali menjabat sebagai kepala Dinas Badan Keuangan Daerah Mentawai”,terang Martinus Dahlan. (Sabarial)