Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus di lakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai , tentunya sebagai anggota DPRD yang baru, perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas saudara sebagai anggota dewan yang mempunyai kewenangan dalam legislasi, anggaran dan pengawasan.ucap Pj.Bupati di ruang sidang DPRD.
Pj.Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada H.Rasyidin Syaiful, S.H., M.H, Roberthyl Saogo, S.H dan Suhendra, S.Th yang sudah mengabdi untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai.
3 Orang Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu yang di lantik hari ini, Melki Sapolenggu, SH, Safri Horison Saleleubaja, ST, dan Maren Obaja Samaloisa, SE, Pelantikan di lakukan di Ruangan Rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai. (Sabarial)