Pindah Nyaleg, Lima Anggota DPRD Padang Harus Mundur

oleh

SPIRITSUMBAR.com – Anggota DPRD Padang pada Pemilu 2019 pindah Caleg ke Partai Politik lain, aturannya harus mengundurkan diri baik sebagai anggota DPRD maupun sebagai anggota Parpol sebelumnya.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti terkait adanya Lima Anggota DPRD Padang yang pindah partai pada Pemilu 2019. Menurutnya, ketentuan wakil rakyat pindah Caleg ke Parpo lain harus mengundurkan diri dan menyampaikan persyaratan administrasi tersebut melalui partai barunya.

“Itu dijelaskan Ketua KPU Padang Sawati, dan kawan-kawan konfirmasi ke KPU juga seperti itu,”ujar Elly, Rabu, 1 Agustus 2018.

Sementara itu sisa waktu perbaikan berkas bakal calon anggota dewan berakhir pada 31 Juli mendatang. Menurut aturan setiap anggota dewan yang ingin kembali mencaleg dari partai lain untuk Pemilu 2019 mendatang, satu dari sekian syarat yakni mengajukan surat pengunduran diri.

Menurut mekanisme yang berlaku, setelah persyaratan administrasi lengkap maka partai yang bersangkutan mendaftarkan para calegnya ke KPU sambil membawa dan menyerahkan berkas paling lambat tanggal 31 Juli 2018.

“Karena belum ada yang mengajukan surat pengunduran diri maka DPRD Kota Padang belum bisa menindaklanjutinya melalui rapat pimpinan untuk dikeluarkan rekomendasi,”ujar Elly.

Menarik dibaca