Selain itu, Rezka juga menambahkan bahwa seluruh peserta yang hadir dalam KLB tersebut tidak memiliki legal standing sebagai pemilik suara yang sah di Partai Demokrat. “Saya tegaskan bahwa siapapun peserta yang hadir dalam KLB tidak mempunyai legal standing sah sebagai pemilik suara di Partai Demokrat,” pungkas Rezka.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota DPR RI Demokrat yang lain, Darizal Basir, yang secara tegas mengatakan bahwa KLB tersebut tidak punya dasar hukum yang jelas. “AHY adalah ketua umum yang sah dan legal sesuai AD/ART Partai, juga legal menurut aturan perundang-undangn berlaku, juga merupakan panji-panji partai, yang wajib dijaga kehormatan dan marwahnya,” tegas Darizal
Seperti diketahui, saat ini sedang terjadi upaya-upaya KLB yang digagas oleh sekelompok oknum mantan kader Partai Demokrat yang beberapa hari lalu sudah diberhentikan oleh DPP Partai Demokrat.
“Kami terus berjuang mempertahankan kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat dari gangguan siapapun dan kami tetap memperjuangkan harapan rakyat dan melanjutkan kerja kerja politik untuk rakyat”, tutup Rezka yang juga Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI.
Tip & Trik