Pilrek Unand punya tahapan besar, mulai Penjaringan pemilihan dosen (one vote tiga suara), Penyaringan oleh Senat Akademik Unand (one men one vote), Pemilihan dan Pelantikan dilakukan oleh Majelis Wali Amanat.
“Semuanya diatur pada peraturan Pemilihan Rektor Unand Nomor 2 tahun 2023. Penyaringan itu tiga calon peraih suara terbanyak maju ke pemilihan,”ujar Dr. Febrin Anas Ismail.
Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Unand, Prof. Werri Darta Taifur jabatan Rektor berakhir November 2023. “Penggantian Rektor maka pemilihannya harus dilakukan sebelum masa tugas Rektor berakhir,” ujar Prof Werry.
Pemilihan Rektor Unand 2023-2028 bersandar kepada aturan Peraturan MWA nomor 2 tahun 2023. Artinya kata Prof Werry pemilihan rektor Unand tidak berdasarkan peraturan Mendikbud.
“Masa jabatan rektor sebelumnya 4 tahun. Untuk rektor dipilih sekarang ini masa jabatannya 5 tahun. Dilantik oleh MWA tidak dilantik oleh menteri,” ujar Prof Werry.
Masa penajringan menurut Prof Werry bakal banyak calon yang akan mendaftar. “Bahkan kelompok dosen bisa mendafatarkan bakal calonnya ke panitia pemilihan, tidak terkotak kotak ini filosofinya pemimpin yang baik didukung orang yang memimpinnyaa,”ujar Prof Werry.