Pilkada Serentak 2020 Tanpa Kampanye Akbar

oleh

Pematangan draft akan dilakukan melalui uji publik. Semoga protokol kesehatan ini dapat memayungi pelaksanaan pilkada serentak, yang sesuai dengan standar nasional maupun WHO dengan menjamin keselataman penyelenggara pemilu dan masyarakat.

“Penyelenggaraan pilkada ditengah pandemi sesuatu yang mungkin, namun tentu akan dilaksanakan dengan repot dan mahal. Apabila pada kondisi biasa pelaksanaan pemilu sudah rumit, ditengah pandemi saat ini tentu juga harus menggunakan protokol kesehatan,” ujarnya Ubaid Tanthowi.

Kedepan, cara yang akan dilakukan KPU agar masa pilkada dapat dipersingkat, KPU pusat akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung agar waktu penyelesaian sengketa dapat dipersingkat, apabila terdapat sengketa pendaftaran pencalonan nantinya.



Ketua Bawalu RI Abhan mengatakan, Bawaslu menyiapkan diri terkait persiapan pilkada 2020. “Kita semua di Bawaslu sepakat akan melanjutkan pilkada dengan tetap memperhatikan keselataman dan kesehatan. Bawaslu siap melakukan tugas pengawasan tahapan pemilu,” sebutnya.

Senada dengan itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat Prof.Muhammad mengatakan, pilkada serentak Tanggal 9 Desember 2020 diputuskan atas pertimbangan beberapa hal. Tentu harus kita terima dan dijalankan bersama.

Menarik dibaca