Pilkada 2020, Kapolda Sumbar : Aparat Kepolisian Harus Netral

oleh

Pasal 6, Pasal 12, Pasal 21 Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (Wajib bersikap netral, dilarang libatkan diri dalam politik praktis).

Kemudian, Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VI/2014 tentang Pedoman netralitas anggota Polri dalam Pemilu dan Pemilukada.

Surat Telegram Kapolda Sumbar Nomor : STR/07/I/Ops.1.3/2020 tanggal 10 Januari 2020 tentang Netralitas anggota Polri dalam Pilkada 2020.(Salih/rel)



 

Menarik dibaca