Kalau benar nggak perlu risih bro, buka informasi publik, kelola berdasarkaan ketentuan berlaku dan SOP di setiap badan publik. Jika semua badan publik satu visi maka Bab Ketentuan Pidana UU 14 tahun 2007 itu oasti tumpul untuk diterapkan. Semoga..
Pidana Informasi Publik