Pidana Informasi Publik

oleh

Jika unsur terpenuhi maka sobjek hukum diatas bisa saja badan publik membayar denda dan atasan yang memerintah menjalani kurungan penjara tergantung bunyi putusan yang dibacakan hakim pengadilan.

Lalux kapan delik aduan ink bisa diadukan ke pihak kepolisian. UU 14 tahun 2008 tidak mensyaratkan detil soal kapannya, apakah setelaj putusan majelis komisioner Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap, atau upaya eksekusi berdasarkan Perma 3 tahun 2011 tidak diindahkan, sekali lagi UU 14 tahun 2008 tidak mengaturnya.

Penulis melihat klausul singgung yakni informasi yang diminta menurut undang-undang ini, tentu dimaksud UU 14 Tahun 2008 dimana masyarakat melewati prosedur permohonan informasi PPID, keberatan kepada atasan PPID, Permohonan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi. Maka delik aduan dilakukan setelah putusan majelis komisioner.

Atau melihat tata letak Pasal Ketentuan Pidana setelah pasal Komisi Informasi dan putusan Komisi Informasi maka penulis berpendapat pidana informasi tentang permintaan informasi sessorang harus terlebih dahulu diputuskan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi.

Menarik dibaca