Pidana Informasi Publik

oleh

Memang sifat delik aduan tapi ketika diadukan maka Polri wajib menindaklanjuti mencari unsur pidana, ada .persyaratan seberapa besar kerugian akibat tidak diberi informasi publik. Jika ini terpenuhi tidak ada .alasan penyidik Polri mengabaikan delik aduan itu.

Terus apa yang menjadi unsur pidana di pasal 52 UUKIP yakni badan publik tidak menyediakan informasi setiap saat ada, informasi berkala dan informasi serta merta serta informasi diminta publik. Dan tanpa informasi orang atau badan hukum dirugikan.

Itu unsurnya lantas siapa sobjek pidana atas pelanggaran Pasal 52 UUKIP, pada penjelasan pasal per pasal disebutkan yang dituntut hukum itu 1. badan publik, 2. Atasan yang memerintahkan tindak pidaka (bisa atasan ppid atau kepala badan publik itu sendiri) 3. kedua-duanya.

Jika unsur terpenuhi maka sobjek hukum diatas bisa saja badan publik membayar denda dan atasan yang memerintah menjalani kurungan penjara tergantung bunyi putusan yang dibacakan hakim pengadilan.

Lalux kapan delik aduan ink bisa diadukan ke pihak kepolisian. UU 14 tahun 2008 tidak mensyaratkan detil soal kapannya, apakah setelaj putusan majelis komisioner Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap, atau upaya eksekusi berdasarkan Perma 3 tahun 2011 tidak diindahkan, sekali lagi UU 14 tahun 2008 tidak mengaturnya.

Menarik dibaca