Pidana Informasi Publik

oleh

Oleh : Adrian Tuswandi (Komisioner KI Sumbar 2014-2019 dan 2019-2023).

Angker juga nih judul, ada Pidana Informasi Publik pula, diatur di mana, pasti bikin pembaca menerawang atas judul tersebut.

Sengaja penulis mengambil juduk sedikit sangar dalam rangka memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang diperingati kalangan terbatas setiap 30 April bertepatan dengan tanggal sah UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 30 April 2008 dan egektif berlaku 30 April 2010.

11 Tahun sejak disahkan dan 9 tahun efektif berlaku UUKIP sedikit bayak telah membuka kotak pandora era keterbukaan di Indonesia, banyak badam publik memahami bahwa keterbukaan informasi publik adalah pintu masuk terciptanya good and clean governance.

Tapi UU 14 tahun 2008 itu dari pengalaman penulis enam tahun menjadi Anggota Komisi Informasi Sumbar memang belum merangsang keinginan bersama. Belum menjadi sesuatu yang harus dilaksanakan dan dipatuhi.

Tapi jangan salah UU 14 Tahun 2008 punya Bab Ketentuan Pidana XI dari Pasal 51 sampai Pasal 67, penulis memyebutnya Pasal Pidana Informasi Publik

Ada pasal 52 yang penulis cermati bahkan penulis dimintai keterangan pleh Direskrimsus Polda Sunbar tentang pidana informasi publik.

Menarik dibaca