Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Komite III DPD RI merekomendasikan pada Kementerian Tenaga Kerja harus tegas memaksimalkan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan di setiap provinsi di Indonesia.
Untuk melakukan pengawasan kepada setiap badan usaha yang terduga terkena dampak pendemi Covid-19 melalui kegiatan pembinaan dan/atau pemeriksaan, dalam upaya memastikan setiap PHK dilakukan sesuai prosedur UU Ketenagakerjaan.
Kementerian Tenaga Kerja harus berkomitmen menegakkan melaksanakan UU Ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja yang mengalami PHK oleh pengusaha.