Komite III DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang salah satu lingkup tugasnya adalah bidang Ketenagakerjaan menyatakan Undang –undang (UU) Ketenagakerjaan sangat kuat dalam melindungi hak-hak pekerja berkenaan dengan PHK.
Seluruh proses “merumahkan” dan/atau “PHK” terhadap pekerja harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Pasal 150 sd Pasal 172 UU Ketenagakerjaan adalah syarat-syarat dan prosedur yang secara limitatif telah ditetapkan bagi perusahaan untuk melakukan PHK. Pengusaha wajib mengikuti syarat dan prosedur tersebut.
UU Ketenagakerjaan tidak mengenal istilah PHK sepihak dan PHK tanpa pesangon. Setiap PHK yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja pada prinsipnya harus dirundingkan bersama dengan pekerja, perundingan mana akan menyangkut pemenuhan dan pembayaran hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.