UU Ketenagakerjaan tidak mengenal istilah PHK sepihak dan PHK tanpa pesangon. Setiap PHK yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja pada prinsipnya harus dirundingkan bersama dengan pekerja, perundingan mana akan menyangkut pemenuhan dan pembayaran hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
UU Ketenagakerjaan juga telah menetapkan secara limitatif jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang menjadi hak pekerja.
Apabila dalam hal tidak terjadi kesepakatan perihal perundingan PHK antara pengusaha dan pekerja, sehingga menjadi perselisihan perburuhan, maka PHK wajib ditetapkan oleh lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan.
Meskipun PHK dapat dilakukan terhadap pekerja dengan alasan perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur) seperti bencana alam, wabah penyakit, kerusuhan, kebakaran dll, maka Pekerja tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana ketentuan UU Ketenegakerjaan.
Dalam situasi dan kondisi apapun seperti pekerja di rumahkan, pekerja bekerja dengan sistem shift atau piket, selama belum tercapainya kesepakatan perihal PHK dan/atau PHK belum terdapat penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan, Pengusaha wajib membayarkan upah penuh kepada pekerja sebagaimana mestinya.