Dari data yang ada, beberapa provinsi yang telah melaporkan terjadinya gelombang PHK antara lain, di Bali, sekitar 400 pekerja di-PHK, sedangkan 17.000 orang karyawan dirumahkan. Sebagian besar pekerja tersebut berasal dari sektor pariwisata seperti hotel dan restoran.
Sedangkan, Kalimantan Tengah, sebanyak 848 pekerja dari 18 perusahaan dirumahkan sementara waktu hingga di-PHK. Di Jawa Barat, sekitar 1.476 perusahaan terdampak Covid-19, jumlah buruh yang terdampak 53.465. Adapun rinciannya, 34.365 buruh diliburkan, 14.053 buruh dirumahkan dan 5.047 di-PHK.
Kondisi sama di Jawa Timur, sebanyak 1.923 pekerja di- PHK. Sedangkan 16.086 pekerja dirumahkan. Kasus di Jambi, tercatat sebanyak 749 karyawan dirumahkan.
Artikel Lainnya
Menyikapi gelombang “merumahkan” dan/atau melakukan “Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)” sepihak dan tanpa pemberian hak-hak pekerja, yang mulai terjadi pada beberapa sektor usaha di beberapa provinsi di Indonesia sebagai dampak pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).