PHK Menghadang, Komite III DPD RI Minta Menaker Tegakkan UU Ketenagakerjaan

oleh

Sedangkan, Kalimantan Tengah, sebanyak 848 pekerja dari 18 perusahaan dirumahkan sementara waktu hingga di-PHK. Di Jawa Barat, sekitar 1.476 perusahaan terdampak Covid-19, jumlah buruh yang terdampak 53.465. Adapun rinciannya, 34.365 buruh diliburkan, 14.053 buruh dirumahkan dan 5.047 di-PHK.

Kondisi sama di Jawa Timur, sebanyak 1.923 pekerja di- PHK. Sedangkan 16.086 pekerja dirumahkan. Kasus di Jambi, tercatat sebanyak 749 karyawan dirumahkan.

Artikel Lainnya

loading…


Menyikapi gelombang “merumahkan” dan/atau melakukan “Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)” sepihak dan tanpa pemberian hak-hak pekerja, yang mulai terjadi pada beberapa sektor usaha di beberapa provinsi di Indonesia sebagai dampak pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Komite III DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang salah satu lingkup tugasnya adalah bidang Ketenagakerjaan menyatakan Undang –undang (UU) Ketenagakerjaan sangat kuat dalam melindungi hak-hak pekerja berkenaan dengan PHK.

Seluruh proses “merumahkan” dan/atau “PHK” terhadap pekerja harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Pasal 150 sd Pasal 172 UU Ketenagakerjaan adalah syarat-syarat dan prosedur yang secara limitatif telah ditetapkan bagi perusahaan untuk melakukan PHK. Pengusaha wajib mengikuti syarat dan prosedur tersebut.

Menarik dibaca