PHK Menghadang, Komite III DPD RI Minta Menaker Tegakkan UU Ketenagakerjaan

oleh

Spiritsumbar.com, Jakarta – Dampak penyebaran covid 19 mulai menyasar sektor ketenagakerjaan. Sebanyak 139.288 pekerja di Jakarta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) akibat terdampak pandemi Covid-19.

Para pekerja itu berasal dari 15.472 perusahaan, dengan rincian, 25.956 pekerja dari 2.881 perusahaan terkena PHK dan 113.332 pekerja dari 12.591 perusahaan dirumahkan sementara.

Komite III DPD RI melalui relis yang ditandatangani, Ketua Bambang Sutrisno, Jumat (10/4/2020) menegaskan gelombang PHK dapat dipastikan tidak hanya melanda Jakarta tetapi juga pada kota-kota disekitar Jakarta yang menjadi sentra dan kawasan industri seperti seperti Depok, Bekasi, Bogor dan Tangerang. Di Depok misalnya salah satu ritel terbesar “Ramayana” harus menutup gerainya di Depok dan merumahkan karyawannnya.

Informasi ini sempat viral di media sosial. Ritel “Matahari” bahkan telah lebih dahulu menutup seluruh gerainya secara nasional dengan merumahkan karyawannya sejak Senin 30 Maret 2020 silam.

Dari data yang ada, beberapa provinsi yang telah melaporkan terjadinya gelombang PHK antara lain, di Bali, sekitar 400 pekerja di-PHK, sedangkan 17.000 orang karyawan dirumahkan. Sebagian besar pekerja tersebut berasal dari sektor pariwisata seperti hotel dan restoran.


Menarik dibaca