Keberadaan dan peran PGRI sebagai wahana persatuan dan kesatuan guru, sekaligus muara pelayanan publik di bidang pendidikan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif bagi daya dukung, tumbuh dan berkembangnya kualitas sumber daya manusia, pembangunan dunia pendidikan, dan membawa manfaat yang secara langsung dapat dirasakan oleh anggota, masyarakat dan pemerintah.
Zainal akil juga berpesan agar semangat persatuan dan kesatuan, pengorbanan dan kepahlawanan yang dimiliki PGRI hendaknya tetap tertanam dalam setiap sanubari anggotanya, sekaligus tekad dan semangat untuk melaksanakan AD/ART, kode etik dan ikrar guru Indonesia secara konsisten dan profesional.
PGRI sebagai organisasi profesi, kata Zainal Akil, harus selalu berupaya mengembangkan profesionalitas guru, terutama dalam hal mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Sementara secara pribadi, para guru dituntut memiliki kompetensi pedagogik, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Mengingatkan, pada hakekatnya tunjangan ini untuk meningkatkan kinerja guru. Oleh karenanya setelah sertifikasi seorang guru seharusnya lebih disiplin, lebih kompeten, lebih bertanggung jawab, dan lebih meningkat kinerjanya. “Pemberian tunjangan sertifikasi seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas dan kinerja guru, dan selanjutnya memperbaiki kualitas pendidikan” katanya.