Petugas KPPS Reaktif Dilarang Bertugas

oleh

SPIRITSUMBAR.COM, Padang – Satu hari jelang pelaksanaan Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang gelar Media Gathering dalam rangka ekspos kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pemungutan suara di Padang, Selasa, 8 Desember 2020.

Media Gathering yang dipandu Fungsional Tata Kelola Pemilu, Sutrisno dihadiri Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra dan Komisioner Azwirman, Arianto dan Atika Triana.

Atika Triana mengungkapkan dari 13.601 petugas KPPS dan 3.886 linmas yang telah dilakukan rapid tes, sebanyak 2.776 dinyatakan reaktif. “Dari jumlah reaktif, 1.732 telah melakukan swab dan 36 orang dinyatakan positif. Sedangkan 400 lebih masih ditunggu hasilnya,” ujarnya.



Dia menambahkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2020, jumlah petugas KPPS 5 sampai 7 orang. Jadi, jika ada 2 petugas dalam 1 KPPS yang reaktif maka tidak ada penggantian.” Kelima petugas yang ada akan dimaksimalkan untuk proses pelaksanaan Pilkada,” ujarnya.

Berita Terkini Pilkada

Sementara, Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra menegaskan jika ada petugas KPPS yang reaktif maka tidak diperkenankan untuk bertugas. “Kita ingin KPPS benar benar menerapkan protokol kesehatan. Jika ada petugas yang reaktif maka dilarang untuk bertugas. Selain itu, semua petugas harus menerapkan protokol kesehatan secara maksimal,” ujarnya.

Menarik dibaca