Petugas Dor Pengedar Narkoba

oleh

SIJUNJUNG SpiritSumbar.com – Seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai narkotika terpaksa diciduk oleh Anggota  Satres Narkoba Polres Sijunjung pada hari Senin (13/6/2022) sekira pukul 17.00 WIB

Peristiwa penangkapan di Nagari Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Petugas terpaksa melepaskan timah panas pada pelaku lantaran melawan saat hendak ditangkap. Pelaku juga telah melukai dua orang petugas.

Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi SH, S.IK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Efendi SH didampingi Kasi Humas AKP Ajo Nasrul, pada hari Sabtu (18/6/2022)  mengatakan pelaku merupakan  warga Jorong Uncang Labuan, Kenagarian Sumpur Kudus Selatan, Kecamatan Sumpur Kudus, kabupaten Sijunjung.

Pelaku yang berisial HM (23)  diduga seorang pengguna dan pemakai narkoba. Pelaku  selama ini sudah menjadi target Satres Narkoba Polres Sijunjung. Apalagi perbuatan pelaku, telah meresahkan masyarakat di daerah tersebut.

Tip & Trik

loading…

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.  Bahwa di lingkungan mereka  marak peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Kemudian petugas yang mendapatkan informasi tersebut melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Kasat Narkoba menambahkan, petugas yang mendapatkan ciri ciri pelaku pun langsung melakukan undercover buy.  Agar pelaku keluar dari sarangnya. Namun, ketika petugas akan melakukan penangkapan, terduga pelaku melakukan perlawanan. Dia menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Sengaja diselipkan dibalik celana pelaku dan melukai dua orang petugas. Padahal petugas sudah memberikan tembakan peringatan.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku yang diduga masih dalam keadaan teler akibat mengkonsumsi sabu pada pagi harinya. Dia mengeluarkan senjata tajam dibalik pinggangnya dan menyerang petugas dengan membabi buta,” ujarnya.

” Dia melukai dua orang anggota kita. Sehingga dilakukan tindakan terukur dan tegas terhadap pelaku di kaki sebelah kanan.  setelah diberikan tembakan peringatan dan pelaku akhirnya bisa diamankan. sementara dua orang anggota kita bawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan,” ujarnya.

Saat melakukan penggeledahan  terhadap pelaku tesebut, petugas berhasil mengamankan satu buah bungkusan timah rokok.  Didalamnya berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika Golongan I.

Juga ditemukan  tiga paket kecil yang disimpan dalam saku celana milik pelaku. Selain itu, sepeda motor dan HP merk Vivo yang digunakan terduga pelaku juga ikut diamankan petugas.

Bahkan, saat dilakukan tes urine di Mapolres Sijunjung  terduga pelaku juga diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk senjata tajam yang digunakan terduga pelaku saat melawan petugas.

Atas Perbuatan Pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 Jo Pasal 112  tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.tegas Kasat Narkoba AKP Efendi (Eko)

Sebelumnya

Menarik dibaca