Spiritsumbar.com, Pulaupunjung – Kedatangan petugas gabungan membuat pekerja kafe karoke tanpa izin berlari tunggang langgang untuk kabur.
Malah mereka ada berhamburan ke dalam kebun sawit dan akhirnya berhasil ditangkap. Bahkan, sebanyak 8 orang pekerja kafe karaoke tersebut diduga menjalankan praktek pijat plus plus. Mereka diamankan tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat, Sabtu, 21/5/2017 dini hari.
Baca juga: Edan, Video Guru Mesum Beredar di Solok Selatan
Pada operasi tersebut, juga diamankan satu jeregen minuman keras jenis tuak di tempat hiburan malam karaoke tanpa izin di daerah Koto Salak Sitiung Dua. Operasi Gabungan penyakit masyarakat ( Pekat) bersama Pol PP Propinsi merupakan tindak lanjut dari surat masyarakat tentang maraknya tempat hiburan malam karaoke yang berada di kabupaten Dharmasraya.
Baca juga: Terjaring di Kafe Juliet, Empat Orang Masih Dibawah Umur
Sementara itu Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Dharmasraya Akrial, Spd.MH kepada awak media usai razia di kantornya mengatakan menjelang bulan Ramadhan tim gabungan Satpol PP Dharmasraya bersama Satpol PP Propinsi Sumatera Barat melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam karaoke atau yang dikenal dengan kafe bernyanyi.