Sedangkan bantuan sarana produksi diharapkan dapat meningkatkan produksi, produktivitas tanaman buah dan florikultura yang telah ditetapkan melalui pengembangan kawasan buah dan florikultura yang berwujud “Kampung Buah”.
“Untuk bantuan alsintan yang dihibahkan, dilengkapi dengan berita acara perjanjian dari kelompok tani sebagai bentuk pertanggungjawaban kelompok dalam memaksimalkan bantuan tersebut,” ujar Azmal.
Hal ini, katanya, agar sesuai peruntukannya dan apabila tidak dioptimalkan maka akan dialihkan ke kelompok tani lain yang membutuhkan.
“Kelompok tani penerima bantuan juga wajib untuk menyampaikan laporan pemanfaatan alsintan secara berkala untuk selanjutnya sebagai bahan laporan ke Kementan terkait optimalisasi alsintan yang sudah dihibahkan,” kata Azmal.
Bantuan alsintan, sebut Azmal, merupakan bentuk pendampingan dari kegiatan optimasi lahan rawa di Kabupaten Bangka Barat dengan luasan 1.350 hektare jika dirupiahkan kurang lebih sekitar Rp7,5 miliar.