SPIRITSUMBAR.com – Peraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2018 kategori badan publik pemerintahan kota/kabupaten se Sumbar, Pesisir Selatan (Pessel) serahkan laporan pengelolaan informasi publik kepada Komisi Informasi (KI Sumbar) Kamis 21/2/2019 di Padang.
“Ini merupakan kewajiban setiap tahun, badan publik menyerahkan laporan pengelolaan informasi publik kepada Komisi Informasi, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,”ujar Kadis Kominfo sekaligus PPID Utama Pemkab Pessel, Junaidi di Kantor KI Sumbar jalan Sawo Purus 5 Padang.
Tak hanya itu,Junaidi didampingi Kabidnya Harrizon juga melakukan koordinasi terkait penguatan pelayanan dan pengelolaab informasi publik di Pessel dengan Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi, Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari.
“Badan publik Pemkab Pessel, tetap komit dan konsisten melaksanakan perintah UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan semua regulasi peraturan pelaksananya, apalagi bekerja dukungan penuh Pak Sekda Erizon, selaku atasan PPID Utama dan Pak Bupati Hendrajoni. Apalagi terbaik keterbukaan informasi, PPID Utama Pessel telah menjadi studi tiru badan publik di Sumbar,”ujarnya.
Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi mengapresiasi penyerahan laporan pengelolaan informasi publik Pessel.