Hal itu berdasarkan keputusan yang tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.4/2/3/Um pada tanggal 14 Maret 1951. Maka Polisi Perairan ditetapkan sebagai bagian dari Jawatan Kepolisian Negara yang terhitung sejak tanggal 1 Desember 1950.
Selanjutnya, keputusan tersebut disempurnakan lagi dengan dikeluarkannya surat keputusan Perdana Menteri RI tanggal 5 Desember 1956 tentang pembentukan seksi udara pada Jawatan Kepolisian, dan sejak saat itu bagian Polisi Perairan juga menjadi tanggung jawab Polisi Udara
Lebih lanjut, hingga kini kondisi Perairan Laut diwilayah hukum Polres Pessel masih terbilang cukup aman dan kondusif. Sebab, Bentuk pelanggaran yang kerap terjadi dilaut pessel , hanya kejahatan Ilegal Fishing saja, dimana dulu pernah mengamankan warga Air Haji, Kecamatan Linggo Saribaganti, diduga menangkap ikan menggunakan pukat hamparan dasar yang berukuran mini,” terangnya.
Dijelaskan, pada dasarnya pelaku Ilegal Fishing itu, masih orang dalam (wilayah Kabupaten Pessel), bukan orang luar daerah.
NIKO
Lebih lengkap: