Dari lima jenis pupuk bersubsidi itu, juga terdiri dari dua bagian produsen yaitu PT. PIM dan PT. Petro Kimia Gresik . “Untuk pupuk urea dan organik produsennya PT PIM, sedang tiga jenis pupuk lainnya (SP.36, ZA, dan NPK) produsennya PT. Petro Kimia Gresik,” jelas Refinaldi.
Lebih Ianjut disebutkan nya, terkait penyaluran pupuk bersubsidi tersebut juga dikawal oleh berbagai unsur pengawas atau tim terpadu, yakni untuk kabupaten melibatkan SKPD terkait sedangkan di kecamatan akan ada pengawas harian yang terdiri dari unsur polsek, kecamatan, BPK serta peranan media sebagai kontrol sosial.
“Soal bantuan tidak boleh di permainkan, ini menyangkut hak masyarakat dan kemajuan daerah, kita sama-sama berharap apapun jenis bantuan yang tersalur untuk masyarakat kita supaya berjalan dengan lancar dan jangan sampai terjadi ketimpangan-ketimpangan yang bersifat merugikan. seterusnya, mari kita kawal secara bersama untuk menghindari perlakuan oknum yang tidak bermenfaat” tutupnya.
NIKO