Selain itu pekerja non dokumen, keluarga pekerja migran,serta pekerja dibawah umur dan pekerja kapal. “Mereka ini nanti mendapat perlindungan dari negara,” kata Oky.
Mengenai soal dualisme lembaga yang mengatur pekerja migran antara Depnaker dan BNP2TKI. “Sampai sekarang belum ada pengaturan yang baru. Yang di sepakati memang diperlukan selevel Badan, cuma tupoksinya belum ditetapkan,” jelasnya.
ERWIN KURAI
Lebih lengkap, baca versi cetak: