SpiritSumbar.co.id – Posisi pekerja migran yang akan dan telah berkerja luar negari akan dirubah dari objek menjadi subjek yang diatur dalam RUU Pekerja Migran Indonesia dengan lebih utama mengutamakan melindungi hak azazi manusianya.
Ini dikatakan Oky Asokawati anggota DPR RI bidang tenaga kerja yang berasal dari Fraksi PPP di Jakarta, Selasa, (12/4/2016).
Selama ini pekerja migran selalu menjadi objek eksploitasi oleh perusahaan pengerah tenaga kerja swasta. Sejak perekrutan, pelatihan, penempatan dan pemulangan.
“Pekerja migran selama ini diperdaya untuk mendapatkan keuntungan besar oleh perusahaan pengerah tenaga kerja. Ke depan posisi perusahaan pengerah tenaga kerja swasta akan dikurangi hanya untuk mencari pasar penempatan di luar negeri saja,” katanya.
Soal beban pembiayaanya cukup dibebankan kepada pekerja hanya sekali saja, berbeda dengan sekarang yang dipungut terus sampai pekerja migran pulang kembali ke daerahnya, ujarnya.
Siapa saja pekerja migran yang menjadi subjek dalam RUU yang baru. Mereka adalah pekerja perorangan, pekerjamandiri atau profesional, lokal staf di kedutaan, pekerja yang dikirim perusahaan tenaga kerja swasta, pekerja yang dikirim diatas perjanjian oleh kedua negara pengirim dan penerima.