Lantaran itu, ia minta pembahasan yang akan dilakukan hendaknya dalam kerangka mencari kesepakatan bersama tentang rencana perubahan struktur keuangan daerah tahun 2020 dan rancangan plafon anggaran sementara tertinggi untuk belanja daerah yang disebar ke semua organisasi perangkat daerah.
Saya berharap, rancangan KUA dan PPAS-Perubahan tahun 2020 ini dapat segara dibahas dan disetujui sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ekonomi masyarakat pasca Covid-19 dapat segera dilakukan.
Sementara itu, Setd Kabupaten Solok Aswirman SH selaku Ketua Tim TAPD mengatakan, Tim TAPD telah melakukan pencermatan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan,Namun demikian apabila dalam pencermatan tersebut terdapat persepsi, kami mohon agar program dan kegiatan yang kami ajukan dapat didiskusikan dan dicermati kembali
“Adapun perubahan rencana pendapatan daerah kabupaten Solok tahun 2020 adalah sebesar Rp.1.137.880.972.596,55 dimana terjadi penurunan sebesar Rp. 94.643.523.964 dibandingkan dengan APBD awal tahun anggaran 2020 yaitu sebesar 1.232.524.496.560,55,”ujar Aswirman.
Diuraikannya, pengalokasian belanja langsung pada tahun anggaran 2020 lebih diarahkan kepada program dan kegiatan dalam rangka pencapaian target RPJMD Kabupaten Solok 2016-2021 dan program kegiatan yang merupakan pendamping atau sharing dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat