SpiritSumbar.com, Padang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) akan melakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD tahun 2020.
Anggaran akan di alokasikan Rp 200 miliar untuk penanganan Covid 19, isu kesehatan, dampak sosial dan ekonomi yang akan ditempatkan pada Anggaran tak terduga. Anggaran tersebut akan di alokasikan sesuai dengan kebutuhan penangangan dampak.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit dalam hasil kesimpulan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Dampak Sosial dan Ekonomi akibat Penangan Covid 19 Provinsi Sumatera Barat yang akan dilaporkan kepada pak Gubernur, di Aula Kantor Gubernur, Jum’at (27/3/2020).
Hadir dalam Rapat tersebut, Asisten Ekonomi Pembangunan Ir.Benny Warlis,MM, Kepala Bappeda dan beberapa OPD terkait bidang pembangunan ekonomi dan sosial dilingkup provinsi Sumatera Barat.
Artikel Lainnya
Wagub Sumbar juga menyampaikan, seluruh OPD dimintak untuk melakukan Refocusing kegiatan dan melakukan realokasi anggaran dalam rangka untuk menangani isu sosial dan ekonomi dampak dari penyebaran Corona Virus Deases (Covid-19).
“Menunda pelaksanaan kegiatan yang sifatnya pelatihan, pertemuan dan perjalanan dinas yang dianggap tidak terlalu prioritas. Pelaksanaan Kegiatan Bazar dan Pasar Murah yang berada pada OPD-OPD agar disatukan dan dilaksanakan di Kantor Gubernur”, ujarnya.