Dalam melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi, Pertamina telah menerapkan program subsidi tepat, selain itu CCTV selama 24 jam turut memantau aktivitas penyaluran BBM di SPBU.
“Jangan pernah melakukan penyelewengan BBM bersubsidi. Kami tidak segan memberi sanksi berat kepada SPBU jika terbukti melakukan pelanggaran. Kami juga telah mengingatkan kepada operator bahwa apabila ada temuan penyelewengan BBM maka yang paling dirugikan SPBU dan operator sendiri, karena SPBU akan disanksi dan operator dipecat,” tegas Naro.
Jika masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM dan LPG subsidi di lapangan, dapat langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau menginformasikan ke Pertamina Call Center di nomor 135
“Saya minta kerjasama juga dari masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi dengan bijak dengan tidak membeli berlebih, menimbun, apalagi menjual kembali BBM bersubsidi karena itu merupakan tindak pidana,” tegas Narotama Aulia Fazri (eko)
.