Pertamina Patra Niaga Lakukan Penguatan Stok 162 Ribu Lebih Tabung LPG 3 Kg di Sumbar

oleh

“Kami mengimbau masyarakat bijak dalam menggunakan LPG 3 kg dengan tidak menimbun dan menjual kembali LPG 3 kg yang notabene barang bersubsidi,” ujar Satria.

Perlu diketahui, terdapat beberapa usaha yang dilarang untuk menggunakan LPG bersubsidi seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022. Beberapa usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg antara lain hotel, restoran, usaha penatu, peternakan, tani tembakau, batik, usaha jasa las dan lain-lain.

Selain memastikan ketersediaan LPG 3 kg, kata Satria, pihaknya juga menjamin ketersediaan LPG non subsidi yaitu Bright Gas tersedia di lapangan baik di pangkalan maupun outlet yang tentunya mudah di akses masyarakat. (Salih)

Menarik dibaca