Pertamina Patra Niaga Jatuhkan Sanksi pada Penyalur LPG di Pasaman

oleh

Lebih lanjut ia menegaskan kembali kepada para agen LPG PSO agar melakukan fungsinya untuk membina dan mengawasi pendistribusian LPG 3 kg di pangkalan-pangkalan yang berada di bawah naungan para agennya masing-masing. Supaya pangkalan LPG bersubsidi harus benar-benar menjalankan usahanya. Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan Pertamina.

Karena yang dikelola adalah barang bersubsidi yang ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pertamina tidak segan untuk memberikan pembinaan. Berupa sanksi tegas pemotongan alokasi hingga PHU. Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran di lapangan yang dilakukan oleh agen maupun pangkalan LPG bersubsidi.

“Apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan laporan valid terkait temuan di lapangan dan juga telah mengawasi pendistribusian LPG 3 kg agar tepat sasaran dan tepat ketentuan. Kembali lagi saya mengingatkan bahwa LPG 3 kg dilarang digunakan untuk usaha laundry, peternakan, restoran, hotel, usaha tembakau, pertanian skala besar sesuai yang tertuang dalam SE Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022,” ujar Narotama.

Menarik dibaca