Pertamina Patra Niaga Jatuhkan Sanksi pada Penyalur LPG di Pasaman

oleh

Karena yang dikelola adalah barang bersubsidi yang ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pertamina tidak segan untuk memberikan pembinaan. Berupa sanksi tegas pemotongan alokasi hingga PHU. Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran di lapangan yang dilakukan oleh agen maupun pangkalan LPG bersubsidi.

“Apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan laporan valid terkait temuan di lapangan dan juga telah mengawasi pendistribusian LPG 3 kg agar tepat sasaran dan tepat ketentuan. Kembali lagi saya mengingatkan bahwa LPG 3 kg dilarang digunakan untuk usaha laundry, peternakan, restoran, hotel, usaha tembakau, pertanian skala besar sesuai yang tertuang dalam SE Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022,” ujar Narotama.

Dia berharap, apabila masyarakat menemukan adanya dugaan atau indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG Subsidi dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Pertamina Call Center di nomor 135 untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan. (Salih)

Menarik dibaca