Pertamina Patra Niaga Jatuhkan Sanksi pada Penyalur LPG di Pasaman

oleh

Jual LPG 3 Kg Bersubsidi Diatas HET

Pasaman, SPIRITSUMBAR.COM – Banyaknya keluhan pengguna terkait LPG bersubsidi mendapat tanggapan serius pihak Pertamina.

Tak main-main, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Sales Area Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) memberikan sanksi kepada Lembaga Penyalur/Agen dan Lembaga Sub Penyalur/Pangkalan LPG 3 Kg yang beroperasi di Suka Damai, Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Sanksi ini diberikan menyusul laporan dari masyarakat yang kerap membeli LPG 3 kg subsidi diatas harga eceran tertinggi (HET). Sanksi diberikan pada Pangkalan Rika Yulianti yang beroperasi di Suka Damai, Panti.

“Laporan dari masyarakat kami terima. Selanjutnya , kami lakukan investigasi kepada pangkalan tersebut. Selain itu kami juga melakukan kroscek kepada agen yang menyuplai LPG 3 kg ke pangkalan tersebut,” ungkap Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar, Narotama Aulia Fazri, pada Sabtu (12/8/2023).

Dia jelaskan, dari hasil investigasi ditemukan bahwa pangkalan tersebut menjual di atas HET yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Sumatera Barat No. 95/2014 Rp 18.600. “Dimana Pangkalan Rika Yulianti menjual satu tabung LPG 3 Kg di harga kisaran Rp 22.000 sampai Rp 23.000,” ujarnya.

Menarik dibaca