PADANG, SpiritSumbar.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menandatangani kesepakatan dan kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) terkait jual beli BBM dan pelumas untuk tahun 2023.
Penandatanganan dilakukan Region Manager Corporate Sales PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Pande Made Andi Suryawan. Sedangkan pihak Polda Sumbar oleh Karolog Polda Sumbar Kombespol. Suranta Pinem, S.I.K., M.M di Kota Padang, Selasa (7/2/2023).
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Karolog Polda Sumbar dan jajaran Polda Sumbar. Atas terjalinnya kerja sama perjanjian jual beli BBM dan pelumas antara Satker dan Satwil Polda Sumbar dengan PT Pertamina Patra Niaga,” kata Pande.
Diakuinya, Polri merupakan mitra strategis Pertamina dalam mendukung kebijakan dan pengamanan distribusi energi nasional. Sehingga keterjaminan suplai energi bagi Polri pun menjadi prioritas bagi Pertamina.
Melalui penandatanganan kerja sama ini, Pertamina Patra Niaga berkomitmen bahwa kualitas produk dan kepastian suplai dapat dicapai secara maksimal. Sehingga kegiatan-kegiatan operasional kepolisian dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
Adapun jenis BBM yang digunakan oleh Polri melalui kerja sama dengan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut adalah merupakan BBM industri. Hal tersebut memperlihatkan bahwa untuk kegiatan operasionalnya.
Polri berkomitmen menggunakan BBM non subsidi. Sehingga akses BBM subsidi dapat tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Pande berharap kerjasama ini bisa berjalan terus-menerus untuk tahun berikutnya. Sehingga Pertamina Patra Niaga dapat kembali mendukung kegiatan operasional Polda Sumbar beserta jajaran.
“Kami akan melakukan segala upaya dalam memberikan pelayanan terbaik. Semoga dalam pelayanan penyediaan BBM dan pelumas tahun 2023 ini dapat berjalan dengan mekanisme yang dapat disesuaikan kebutuhan di lapangan,” katanya.
Sebagai informasi, kerja sama pemenuhan kebutuhan BBM dan pelumas Pertamina dengan Polda Sumbar mencakup ke seluruh satuan kerja kepolisian di masing-masing kabupaten dan kota. (*)