“Semoga kolaborasi yang telah berlangsung antara Pertamina dan Kejaksaan RI, dapat menjadi suatu pijakan untuk sinergi dan keselarasan yang berkelanjutan untuk kedepannya,” pungkas Nicke.
Sementara itu, Executive General Manager Regional Sumbagut, Herra Indra W mengatakan Pertamina, sebagai Badan Usaha Milik Negara dalam melakukan bisnis perlu didukung oleh Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara.
Karena tidak jarang dalam praktek ditemui hambatan yang berkaitan dengan peristiwa hukum yang memerlukan pertimbangan hukum dan langkah hukum yang tidak hanya berasal dari internal Pertamina.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum, dan penguatan kelembagaan dan bentuk kerja sama lain yang disepakati kedua belah pihak.
“Hari ini serentak Pertamina baik di Pusat maupun di seluruh Regional/Unit di Indonesia melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan,” ujar Herra Indra W.
Ia berharap setelah penandatanganan perjanjian kerja sama ini untuk kemudian dapat diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan Pertamina terutama dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara. (rel)