Pertama di Indonesia, Sumbar Sahkan Perda Pengendalian Covid-19

oleh

Dia mengingatkan, pemerintah provinsi segera mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut ke masyarakat. Sosialisasi hendaknya dilakukan secara masif karena penerapannya harus disegerakan di tengah wabah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Ketua Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, Hidayat menegaskan, dengan perda itu maka pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota telah memiliki payung hukum dalam mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Karena di dalam Perda memuat ketentuan sanksi denda dan kurungan. Diharapkan Perda ini bisa diimplementasikan secara baik dalam rangka mencegah penyebaran virus corona sekaligus menjamin keterlindungan masyarakat dalam beraktivitas di tengah pandemi,” kata Hidayat yang juga Ketua Bapem Perda tersebut.

Menurut Hidayat, dengan ditetapkannya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 maka Sumatera Barat menjadi daerah pertama di Indonesia yang memiliki Perda tersebut. Dia berharap, kehadiran Perda akan memberikan dampak positif kepada masyarakat di tengah wabah pandemi.

“Lahirnya Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat bisa lebih leluasa dalam menjalankan aktivitas perekonomian di tengah pandemi Covid-19,” sebutnya.

Menarik dibaca