Spiritsumbar.com, Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Persetujuan bersama tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (11/9/2020) siang.
Ketua DPRD Sumbar Supardi menegaskan, Perda tersebut dilahirkan sebagai upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Selain itu, juga menjadi payung hukum dalam mengambil langkah yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat.
“Ranperda ini dibahas secara intens oleh panitia khusus setelah disampaikan oleh pemerintah provinsi pada awal Agustus lalu. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) telah melakukan kajian mendalam terhadap Ranperda sebelum resmi diagendakan untuk dibahas,” kata Supardi.
Supardi menambahkan, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut merupakan produk hukum mandatori, yang bisa langsung diterapkan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Dasar pembentukan Perda adalah Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 serta mempedomani UU nomor 12 tahun 2011.