3. Ketentuan pasal 12 dan pasal 13 tidak berlaku untuk keadaan force majeure yang diakui oleh LIB.
4. LIB akan melakukan tindakan yang diperlukan terhadap kondisi yang timbul karena force majeure tersebut pada pasal 13 ayat 3.
Editor : Saribulih
Baca juga:
loading…