“Kami di Komisi VI, telah sepakat bahwa rencana pengesahan persetujuan perdagangan jasa antara negara anggota ASEAN (ATISTA) akan secara teknis memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional baik secara mikro dan makro.
Sehingga ratifikasi persetujuan tersebut dapat dilakukan melalui peraturan presiden. Namun demikian, Komisi VI DPR RI meminta kepada kementerian Perdagangan agar setiap tahapan dalam perundingan perjanjian perdagangan internasional agar memperjuangkan kepentingan nasional secara optimal”, urai Nevi.
Legislator asal Sumatera Barat II ini meminta kepada pemerintah agar setiap tahapan perjanjian perdagangan internasional. Perlu dilakukan konsoltasi dengan DPR agar ada pembaharuan situasi dan informasi yang nantinya dapat dilakukan keputusan bersama.
“Intinya semua perjanjian perdagangan internasional kita, jangan sampai mengorbankan UMKM dan jangan jadikan negara kita hanya sebagai obyek pasar belaka” tutup Nevi Zuairina.