SPIRITSUMBAR.com, Jakarta – Persetujuan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) atau entry into force pada 1 Januari 2022, sebanyak 12 negara anggota RCEP (7 negara anggota ASEAN dan 5 Negara mitra) telah menyelesaikan proses ratifikasinya termasuk Indonesia.
Hal ini ditandai dengan adanya Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dan Kementerian Perdagangan membahas Pengesahan Persetujuan Regional ini pada tanggal 13 Desember 2021 lalu.
Anggota Komisi VI DPR RI, Hj. Nevi Zuairina pada rapat kerja tersebut meminta kepada pemerintah agar Perjanjian perdagangan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) tidak menjadikan negara Indonesia sebagai obyek pasar belaka.
“Yang paling krusial adalah, setiap perjanjian perdagangan internasional. Dimana ada persetujuan regional jangan sampai mengorbankan pelaku usaha kecil menengah dalam negeri, ” ujarnya.
“UMKM justru diberikan ruang yang leluasa. Agar mampu bertahan dan membesar di dalam negeri. Sekaligus menjadi peluang untuk meningkatkan skala usaha mereka. Peran pemerintah di sini akan sangat signifikan pada proses pendampingan maupun pelatihan agar ada program yang memberi ruang bagi mereka”, tutur Nevi.