Dalam amatannya, kesatuan regulasi tersebut belum berjalan secara efektif khususnya antara Kemenkes dan BPOM. Dia menilai, di lapangan tidak ada sanksi tegas kepada apotek yang telah terbukti melanggar. “Ya, dalam posisinya BPOM saat ini hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada Kemenkes”, tuturnya.
Begitu pula di sisi penindakan, kondisinya menurut Irma sama saja. Sanksi hukum yang diberikan cenderung belum memberikan efek jera bagi pelaku atau farmasi ilegal. “Sanksi hukum oleh aparat tidak sesuai dengan UU, bahkan banyak juga pelanggar penggunaan zat berbahaya untuk makanan yang akhirnya lolos,” ujarnya.
Oleh karena itu, selain diperlukan sinergitas antar pihak terkait, Irma mengatakan siap mendorong DPR dan pemerintah untuk secara intensif membahas UU BPOM. “Kita pasti akan dukung UU ini, agar tugas dan wewenang pengawasan BPOM semakin kuat. Mereka nantinya tidak hanya memberikan rekomendasi tetapi memiliki otoritas untuk melakukan sidak, sita dan sidik bersama dengan aparat keamanan dan hukum, ” pungkasnya.
Editor : Saribulih
Baca juga: