Perkumpulan Perusahaan Air Minum Kemasan Tolak RAPERBPOM yang Diskriminatif

oleh

Yusni menyebutkan ada beberapa keresahan yang dirasakan oleh pelaku usaha AMDK Galon Guna Ulang Polikarbonat (GGU PC) atas rancangan peraturan BPOM yang dianggap dapat mengancam keberlanjutan usaha mereka.

“Oleh karena itu kami menyampaikan Surat Pernyataan Sikap anggota ASPADIN yang diwakili DPD ASPADIN Seluruh Indonesia” tegas Yusni.

Adapun penyataan tersebut adalah

1. Menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM 31/2018 dan PERBPOM No. 20/2021 yang berisi pelabelan berpotensi mengandung BPA” pada galon guna ulang Policarbonate (GGU PC) dan/atau BPA Free pada kemasan non Policarbonate, karena diskriminatif, mengancam kelangsungan hidup usaha kami tetapi menguntungkan usaha pihak lain yang menggunakan galon non Polikarbonat (galon non PC).

2. Menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM No. 20 tahun 2019, yang berisi perubahan ekstrem level standar migrasi BPA (dari 0,6 bpj menjadi 0,05 bpj) karena masih sesuai dengan standar yang berlaku di beberapa negara lain seperti : Jepang (2,5 bpj), Korea Selatan (0,6 bpj), RRC (0,6 bpj) serta fakta bahwa selama 40 tahun keberadaan galon guna ulang PC (GGU PC) di Indonesia tidak pernah ada kasus kesehatan apapun.

Menarik dibaca