“Sertifikat ini akan melekat pada semua peserta yang dinyatakan lulus. Sebagai penunjang pekerjaan di Komisi Informasi atau lembaga lainnya. Serta bisa digunakan selanjutnya secara profesional oleh yang bersangkutan,” jelas Prof Indra Bastian. (rel/salih)
Periode Pertama Hingga Ketiga KI Sumbar, Sukses Lahirkan 13 Mediator