Padang SPIRITSUMBAR.com – Peran Mediator merupakan salah satu instrumen persidangan sengketa di lembaga Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar).
Saat ini KI Sumbar telah berjalan selama 3 periode dari 2014 s/d sekarang telah mencatat ada 12 komisioner dan 1 orang Sekretaris KI Sumbar yang berhasil menjalani pelatihan profesi menjadi mediator profesional.
Pada Periode Pertama Syamsurizal, Adrian Tuswandi, Yurnaldi, Arfitriani, Sondri dan Sekretaris KI Devi Astina. Lalu pada Periode Kedua Noval Wiska, Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari. Kemudian pada Periode Ketiga ini Musfi Yendra, Mona Sisca , Riswandi dan Idham Fadli.
Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra menyebutkan kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk membekali dalam menyelesaikan sengketa sebagai tugas dan fungsi Komisi Informasi. Sesuai tertera dalam undang undang no.14 tahun 2008 pasal 26 UU KIP.
“Untuk mendukung profesionalitas tugas dan fungsi komisioner dan panitera dalam menyelesaikan sengketa informasi publik, maka kita perlu mengikuti pelatihan mediator dan negisiator ini. Sehingga ilmu yang kita dapat nantinya bisa menunjang kinerja kami para Komisioner,” ungkap Musfi didampingi Komisioner lainnya.
Dalam pembukaan pelatihan mediator dan negosiator, Pendiri dan Ketua Mediasi Indonesia UGM, Prof. Indra Bastian, MBA, Ph,D., CA,., CMA., Mediator mengatakan bahwa pelatihan ini bersertifikat Mahkamah Agung, sebagai profesi keahlian dan profesional.