Terkait dengan kampus merdeka, Prof. Ganefri mengatakan UNP saat ini sedang memacu diri untuk mengubah bentuk dan mentransformasi perguruan tingginya menjadi berbadan hukum dan saat ini tengah dalam proses.
“Karena dengan status badan hukum kita bisa dapatkan otonomi yang lebih luas. Mulai dari pengelolaan akademik pelayanan akademik termasuk juga otonomi dalam pengelolaan keuangan serta melakukan kejasama dengan berbagai pihak,” ujar Prof. Ganefri.
“Kalau kita sudah berbadan hukum sendiri nanti, jika membuka dan menutup prodi tak perlu lagi ijin dari Kementerian cukup dari wali amanah,” tambah Ganefri.
Artinya kata Ganefri, kalau prodi tersebut dibutuhkan oleh pasar dan yang jelas lulusannya akan terserap seusai kajian, tentu UNP akan membukanya dan mempertahankannya.
Ganefri juga mengatakan UNP ke depan akan fokus pada internasionalisasi dimana prodi-prodinya akan di akreditasi secara internasional.
“Internasionalisasi visi kita kedepan tahun 2020-2024 ini dan itu bisa kita lakukan mengimplementasikan dalam kampus merdeka,” ujarnya.
Dikatakannya, jadi apa yang sudah dicanangkan oleh kementerian adalah sebuah peluang, “Kampus merdeka itu adalah sebuah peluang untuk berinovasi sehingga ada kebebasan yang lebih luas. Kampus merdeka itu adalah peluang bagi perguruan tinggi untuk berinovasi, sehingga ada kebebasan otonomi akademik yang lebih luas, dengan ada kebebasan kita harapan akan melahirkan banyak inovasi”, tandasnya. (Saribulih/rel)