Padang, SPIRITSUMBAR.com – Komisioner Bidang Kelembagaan, Komisi Informasi (KI) Pusat, Handoko Agung Saputro menyampaikan, sejauh ini masih kurangnya perhatian pemerintah terhadap Kelembagaan Komisi Informasi di tingkat provinsi.
Hal itu dia sampaikan Handoko Agung Saputro dalam rangka menyambut Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) di Jakarta, pada Rabu 1 Mei 2024.
Malahan ujarnya, sampai hari ini masih banyak Komisi Informasi provinsi yang belum memiliki dukungan anggaran dan sarana prasarana dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga mandiri yang menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi.
“Karena itu kita berharap UU KIP wajib dijalankan melampaui sekedar pemaknaan administratif dan regulatif,” ujar Handoko Agung Saputro.
Agar tujuan UU KIP tercapai, yaitu pemerintah yang terbuka dalam setiap proses penyusunan dan pengambilan kebijakan publik – serta memberikan ruang yang luas kepada masyarakat untuk terlibat/partisipasi dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik,” tegas Handoko
Seperti diketahui, HAKIN diperingati setiap 30 April setiap tahunnya. Hal ini dimaksudkan agar para pimpinan badan publik, baik tingkat pusat, daerah dan badan publik lainnya mewujudkan
pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel. Guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan masyarakat adil dan makmur.